WAKTU

Kamis, 02 Januari 2014

sejarah otonomi daerah

SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. Ditekannya undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan-kerajaan serta masa pemerintahan kolonial. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam undang-undang ini di tetapkan (3) jenis daerah otonomi, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga (3) tahun belum ada peraturan pemerintah yang menggatur menggenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 berfokus padapengaturan tentang susunan pemerintahan daerahyang demokratis. Di dalam undang-undang ini di tetapkan dua (2) jenis daerah otonomi, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa, serta tiga (3) tingkatan daerah otonomi, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, penyerahan sebagai urusan pemerintahan kepada daerah yang telah mendapat perhatian pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan undang-undang tentang pembentukan daerah, telah dirinci lebih lanjut pengaturannya melalui peraturan pemerintah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahn tertentu pada dearah.
Perjalanan sejaarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Akan tetapi, di sisi lain hal ini dapat dipahami sebagai bagaian dari “exsperimentasi politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode otonomi daerah  Indonesia pasca UU No. 22 Tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU No. 18 Tahun 1956 (yang menganut tentang sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU No. 5 Tahun 1974.
UU yang di sebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelengaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Prinsip yang di pakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang iil seluas-luasnya”, tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab”. Alasannya, pandangan otonomi yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan tidak sersi dengan maksud dan tujuan pembeerian otonomi kepada daerah sesuai dengan perinsip-prinsip yang di gaiskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang-undang ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun, dan baaru di ganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1999 setelah tuntutan reformasi bergulir.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu lengsernya rezim otoriterOrde Baru dan munculnyakehendak masyarakat untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kehendak itu, sidang istimewa MPR Tahun 1998 yang lalu menetapkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelengaran Otonomi Daerah; pengaturan, pembagia, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan tempat setelah MPR RI melakukan amandemen pada Pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua yang secara tegas dan eksplisit bahwa Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik.
Sejalan dengan tuntutan reformasi, tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 Tahun 1999, dilakukan dari revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut Sadu Wasistiono, hal-hal penting ada pada UU No. 32 Tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari kesuluruhan isi UU tersebut.

ilmu hadist



ILMU HADIS

1.      Pengertian Ilmu Hadis
Ulumul Hadis adalah sebuah disiplin ilmu yang berhubungan dengan hadis dan berbagai aspeknya. Pengertian tersebut didasarkan atas banyaknya ragam dan bahasa ilmu yang terpaut banyaknya hadis[1]. Ulama Mutakoddimin merumuskan ilmu hadis secara terminologis adalah
ﻋﻟﻡ ﻴﺒﺤﺙ ﻔﻴﻪ ﻋﻥ ﻜﻴﻔﻴﺔ ﺍﺘﺼﺎﻝﺍﻷﺤﺎﺩﻴﺙ ﺒﺎﻟﺭﺴﻭﻝ ﷲ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﻤﻌﺭﻓﺔ ﺍﺤﻭﺍﻝ ﺭﻭﺍﺘﻬﺎ ﻀﺒﻁﺎ ﻭﻋﺩﻻ ﻭﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﻜﻴﻓﻴﺔ ﺍﻟﺴﻨﺩ ﺇﺘﺼﺎﻝ ﻭﺍﻨﻗﻁﺎﻋﺎ
Artinya: “ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara penyambungan hadis kepada Rosulullah SAW. Dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanat, dan sebagainya. ”[2]
Pada perkembangan selanjutnya ulama Mutaakhirin membagi ilmu hadis menjadi dua yaitu
1.1  Ilmu Hadis Riwayah
Ilmu Hadis Riwayah ialah:
ﺍﻟﻌﻟﻡ ﺍﻟﺫﻰ ﻴﻘﻭﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺼﻠﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻤﻥ ﻗﻭﻝ ﺃﻭ ﻔﻌﻝ ﺃﻭ ﺘﻘﺭﻴﺭ ﺃﻭ ﺼﻔﺔ ﺨﻟﻘﻴﺔ ﺃﻭ ﺨﻟﻘﻴﺔ ﻨﻘﻼ ﺩﻘﻴﻘﺎ ﻤﺤﺭﺭﺍ

Artinya: “Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadis-hads yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., yang baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at, maupun tingkah lakunya.”

Ibnu Al-Akfani mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadis riwayah ialah:
ﻋﻟﻡ ﻴﺸﺘﻤﻝ ﻋﻟﻰ ﻨﻘﻝ ﺍﻗﻭﺍﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ ﻭﺃﻔﻌﺎﻟﻪ ﻭﺭﻭﺍﻴﺘﻬﺎ ﻭﻀﺒﻁﻬﺎ ﻭﺘﺤﺭﻴﺭﺃﻟﻔﺎﻅﻬﺎ
Artinya: “Ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW., baik periwayatan, pemeliharaan, maupun penulisan atau pembukaan lafal-lafalnya.” [3]
Diantara ulama hadis ada juga yang memasukkan ke dalam lmu hadis riwayat segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin. Bertolak dari definisi di atas maka dapatlah dikatakan bahwa ilmu hadis riwayat adalah suatu ilmu yang membahas tentang segala sesuatu yang datang dari Nabi, baik dari segi perkataan, perbuatan, taqrir, maupun yang lain.[4]
Adapun faedah mempelajari ilmu hadis riwayah adalah untuk adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah sehingga tidak sesuai dengan sumbernya yang pertama, yaitu Nabi Muhammad SAW.[5]
1.2  ILMU HADIS DIRAYAH
Ilmu hadis dirayah biasa juga disebut Ilmu mustalah hadis, ilmu ushul al-hadis, ulum al-hadis, dan qawa’id at-tahdis.
ﻗﻭﺍﻨﻴﻥ ﺘﺤﺩ ﻴﺩﺭﻰ ﺒﻬﺎ ﺍﺤﻭﺍﻝ ﻤﺘﻥ ﻭﺴﻨﺩ ﻭﻜﻴﻔﻴﺔ ﺍﻟﺘﺤﻤﻝ ﻭﺍﻷﺩﺍﺀ ﻭﺍﻟﺼﻔﺎﺕ ﺍﻟﺭﺠﺎﻝ ﻭﻏﻴﺭ ﺫﺍﻟﻙ
Artinya: “ Kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain sebagainya”.
Hadis Dirayah adalah kumpulan dari kadah-kaidah dan masalah-masalah yang di dalamnya dapatdiketahui keadaan riwayat dan menyalin hadis sekaligus dengan sanadnya, baik dia seorang laki-laki ataupun perempuan dan yang diriwayatkan disandarkan kepada Nabi atau kepada selainnya baik terhadap sahabat ataupun tabi’in dan yang lain.[6] Dapat dikatakan bahwa yang menjadi obyek pembahasan ilmu hadis dirayah ialah keadaan matan, sanad, dan rawi hadis. Sedangkan tujuan mempelajari ilmu hadis durayah ialah untuk mengetahui dan menetapkan dapat diterima atau ditolaknya sebuah hadis. Dengan demikian, ilmu hadis dirayah sebagai “neraca“ yang harus dipergunakan untuk menghadapi ilmu hadis riwayat.[7]
Dengan melihat uraian ilmu hadis riwayah dan ilmu dirayah di atas, tergambar antara kaitan yang sangat erat, yang antara satu dan lainya tidak dapat dipisahkan. Karena setiap ada periwayatan hadis tentu ada kaidah-kaidah yang dipakai dan diperlukan, baik dalam penerimaannya maupun dalam penyampaiannya kepada pihak lain. Sejalan dengan perjalanan ilmu hadis riwayah, maka ilmu hadis dirayah pun terus berkembang menuju lesempurnaannya, sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan perjalanan ilmu hadis riwayah. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu hadis riwayah berdiri sendiri tanpa ilmu hadis dirayah, begitu juga sebaliknya.[8]
2.      Cabang – Cabang Ilmu Hadis
 Setelah ilmu hadis menjadi ilmu yang berdiri dn setelah dikembangkan pembahasannya oleh para ulama, lahirlah cabang-cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang masalah-masalah tertentu. Cabang ilmu hadis yang pokok pembahsannya bertumpu pada sanad dan rawi. Di antara ilmu yang masuk ke dalam cabang ilmu ini ialah :[9]
a.        Ilmu Rijal Al-Hadis
ﻋﻟﻡ ﺭﺠﺎﻝ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ ﻋﻟﻡ ﻴﻌﺭﻑ ﺭﻭﺍﺓ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ ﻤﻥ ﺤﻴﺙ ﺍﻨﻬﻡ ﺭﻭﺍﺓ ﺍﻟﺤﺩﻴﺙ
Artinya: “Ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dengan kapasitasnya sebagai perawi hadits”.
Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadis. Hal ini karena objek kajian hadis pada dasarnya terletak pada dua hal, yaitu matan dan sanad. Ilmu ini juga membahas tentang hal ihwal kehidupan para rawi dari golongan sahabat, tabiin, dan taiu at-tabiin.

b.      





[1] Suryadilaga Alfatih, Ulumul Hadis, hal:3
[2] H. Mudasir, Ilmu Hadis, hal:42
[3] Ibid, hal 41-42
[4]  Suryadilaga Alfatih, Ulumul Hadis, hal:3
[5]  H. Mudasir, Ilmu Hadis, hal:43
[6] Suryadilaga Alfatih, Ulumul Hadis, hal:4
[7] Ibid, hal:4-5
[8] H. Mudasir, Ilmu Hadis, hal:47
[9] Suryadilaga Alfatih, Ulumul Hadis, hal:7

teori-teori motivasi



TEORI TEORI MOTIVASI

         Motivasi merupakan satu penggerak dari dalam hati seseorang untuk melakukan atau mencapai sesuatu tujuan. Motivasi juga bisa dikatakan sebagai rencana atau keinginan untuk menuju kesuksesan dan menghindari kegagalan hidup. Dengan kata lain motivasi adalah sebuah proses untuk tercapainya suatu tujuan. Seseorang yang mempunyai motivasi berarti ia telah mempunyai kekuatan untuk memperoleh kesuksesan dalam kehidupan..
Motivasi dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsic. Motivasi yang bersifat intinsik adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bisa juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah manakala elemen elemen diluar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun kompensasi.
Banyak teori motivasi yang dikemukakan oleh para ahli yang dimaksudkan untuk memberikan uraian yang menuju pada apa sebenarnya manusia dan manusia akan dapat menjadi seperti apa. Landy dan Becker membuat pengelompokan pendekatan teori motivasi ini menjadi 5 kategori yaitu teori kebutuhan,teori penguatan,teori keadilan,teori harapan,teori penetapan sasaran.

A. TEORI MOTIVASI ABRAHAM MASLOW (1943-1970)

Abraham Maslow (1943;1970) mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia memiliki kebutuhan pokok. Ia menunjukkannya dalam 5 tingkatan yang berbentuk piramid, orang memulai dorongan dari tingkatan terbawah. Lima tingkat kebutuhan itu dikenal dengan sebutan Hirarki Kebutuhan Maslow, dimulai dari kebutuhan biologis dasar sampai motif psikologis yang lebih kompleks; yang hanya akan penting setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Kebutuhan pada suatu peringkat paling tidak harus terpenuhi sebagian sebelum kebutuhan pada peringkat berikutnya menjadi penentu tindakan yang penting.
 







• Kebutuhan fisiologis (rasa lapar, rasa haus, dan sebagainya)
• Kebutuhan rasa aman (merasa aman dan terlindung, jauh dari bahaya)
• Kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki (berafiliasi dengan orang lain, diterima, memiliki)
• Kebutuhan akan penghargaan (berprestasi, berkompetensi, dan mendapatkan dukungan serta pengakuan)
• Kebutuhan aktualisasi diri (kebutuhan kognitif: mengetahui, memahami, dan menjelajahi; kebutuhan estetik: keserasian, keteraturan, dan keindahan; kebutuhan aktualisasi diri: mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensinya)
Bila makanan dan rasa aman sulit diperoleh, pemenuhan kebutuhan tersebut akan mendominasi tindakan seseorang dan motif-motif yang lebih tinggi akan menjadi kurang signifikan. Orang hanya akan mempunyai waktu dan energi untuk menekuni minat estetika dan intelektual, jika kebutuhan dasarnya sudah dapat dipenuhi dengan mudah. Karya seni dan karya ilmiah tidak akan tumbuh subur dalam masyarakat yang anggotanya masih harus bersusah payah mencari makan, perlindungan, dan rasa aman.

B. TEORI MOTIVASI HERZBERG (1966)
Menurut Herzberg (1966), ada dua jenis faktor yang mendorong seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan dan menjauhkan diri dari ketidakpuasan. Dua faktor itu disebutnya faktorhigiene (faktor ekstrinsik) dan faktor motivator (faktor intrinsik). Faktor higiene memotivasi seseorang untuk keluar dari ketidakpuasan, termasuk didalamnya adalah hubungan antar manusia, imbalan, kondisi lingkungan, dan sebagainya (faktor ekstrinsik), sedangkan faktor motivator memotivasi seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan, yang termasuk didalamnya adalah achievement, pengakuan, kemajuan tingkat kehidupan, dsb (faktor intrinsik).

C. TEORI MOTIVASI DOUGLAS McGREGOR
Mengemukakan dua pandangan manusia yaitu teori X (negative) dan teori y (positif), Menurut teori x empat pengandaian yag dipegang manajer
a.       karyawan secara inheren tertanam dalam dirinya tidak menyukai kerja
b.      karyawan tidak menyukai kerja mereka harus diawasi atau diancam dengan hukuman untuk mencapai tujuan.
c.       Karyawan akan menghindari tanggung jawab.
d.      Kebanyakan karyawan menaruh keamanan diatas semua factor yang dikaitkan dengan kerja.

Kontras dengan pandangan negative ini mengenai kodrat manusia ada empat teori Y :
  1. karyawan dapat memandang kerjasama dengan sewajarnya seperti istirahat dan bermain.
  2. Orang akan menjalankan pengarahan diri dan pengawasan diri jika mereka komit pada sasaran.
  3. Rata rata orang akan menerima tanggung jawab.
  4. Kemampuan untuk mengambil keputusan inovatif.

D. TEORI MOTIVASI VROOM (1964)
Teori dari Vroom (1964) tentang cognitive theory of motivation menjelaskan mengapa seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang ia yakini ia tidak dapat melakukannya, sekalipun hasil dari pekerjaan itu sangat dapat ia inginkan. Menurut Vroom, tinggi rendahnya motivasi seseorang ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
• Ekspektasi (harapan) keberhasilan pada suatu tugas
• Instrumentalis, yaitu penilaian tentang apa yang akan terjadi jika berhasil dalam melakukan suatu tugas (keberhasilan tugas untuk mendapatkan outcome tertentu).
• Valensi, yaitu respon terhadap outcome seperti perasaan posistif, netral, atau negatif.Motivasi tinggi jika usaha menghasilkan sesuatu yang melebihi harapanMotivasi rendah jika usahanya menghasilkan kurang dari yang diharapkan

E. Achievement TheoryTeori achievement Mc Clelland (1961),
 yang dikemukakan oleh Mc Clelland (1961), menyatakan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi kebutuhan manusia, yaitu:
• Need for achievement (kebutuhan akan prestasi)
• Need for afiliation (kebutuhan akan hubungan sosial/hampir sama dengan soscialneed-nya Maslow)
• Need for Power (dorongan untuk mengatur)

F. Clayton Alderfer ERG
 Clayton Alderfer mengetengahkan teori motivasi ERG yang didasarkan pada kebutuhan manusia akan keberadaan (exsistence), hubungan (relatedness), dan pertumbuhan (growth). Teori ini sedikit berbeda dengan teori maslow. Disini Alfeder mngemukakan bahwa jika kebutuhan yang lebih tinggi tidak atau belum dapat dipenuhi maka manusia akan kembali pada gerakk yang fleksibel dari pemenuhan kebutuhan dari waktu kewaktu dan dari situasi ke situasi.