SEJARAH
OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Peraturan
perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca
proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. Ditekannya undang-undang ini
merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa
kerajaan-kerajaan serta masa pemerintahan kolonial. Undang-undang ini
menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan
Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam undang-undang ini di tetapkan (3) jenis
daerah otonomi, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya
undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga (3) tahun
belum ada peraturan pemerintah yang menggatur menggenai penyerahan urusan (desentralisasi)
kepada daerah. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 berfokus padapengaturan tentang susunan pemerintahan
daerahyang demokratis. Di dalam undang-undang ini di tetapkan dua (2) jenis
daerah otonomi, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa, serta
tiga (3) tingkatan daerah otonomi, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan
desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948,
penyerahan sebagai urusan pemerintahan kepada daerah yang telah mendapat
perhatian pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan undang-undang
tentang pembentukan daerah, telah dirinci lebih lanjut pengaturannya melalui
peraturan pemerintah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahn tertentu
pada dearah.
Perjalanan
sejaarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu
produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan
tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di
Indonesia dari masa ke masa. Akan tetapi, di sisi lain hal ini dapat dipahami
sebagai bagaian dari “exsperimentasi politik” penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya. Periode otonomi daerah
Indonesia pasca UU No. 22 Tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU
tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan
tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU No. 18 Tahun
1956 (yang menganut tentang sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU No. 5
Tahun 1974.
UU
yang di sebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelengaraan pemerintahan yang
menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Prinsip yang di pakai dalam pemberian
otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang iil seluas-luasnya”, tetapi
“otonomi yang nyata dan bertanggung jawab”. Alasannya, pandangan otonomi yang
seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayaan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan tidak sersi dengan maksud
dan tujuan pembeerian otonomi kepada daerah sesuai dengan perinsip-prinsip yang
di gaiskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang-undang
ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun, dan baaru di ganti dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1999 setelah tuntutan
reformasi bergulir.
Kehadiran
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang
terjadi pada masa itu lengsernya rezim otoriterOrde Baru dan munculnyakehendak
masyarakat untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Berdasarkan kehendak itu, sidang istimewa MPR Tahun 1998 yang lalu
menetapkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelengaran Otonomi Daerah;
pengaturan, pembagia, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan
tempat setelah MPR RI melakukan amandemen pada Pasal 18 UUD 1945 dalam
perubahan kedua yang secara tegas dan eksplisit bahwa Indonesia memakai prinsip
otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik.
Sejalan
dengan tuntutan reformasi, tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 Tahun
1999, dilakukan dari revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya
UU No. 32 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut Sadu
Wasistiono, hal-hal penting ada pada UU No. 32 Tahun 2004 adalah dominasi
kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah
yang bobotnya hampir 25% dari kesuluruhan isi UU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar