WAKTU

Kamis, 02 Januari 2014

sejarah otonomi daerah

SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. Ditekannya undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan-kerajaan serta masa pemerintahan kolonial. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam undang-undang ini di tetapkan (3) jenis daerah otonomi, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga (3) tahun belum ada peraturan pemerintah yang menggatur menggenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 berfokus padapengaturan tentang susunan pemerintahan daerahyang demokratis. Di dalam undang-undang ini di tetapkan dua (2) jenis daerah otonomi, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa, serta tiga (3) tingkatan daerah otonomi, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, penyerahan sebagai urusan pemerintahan kepada daerah yang telah mendapat perhatian pemerintah. Pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan undang-undang tentang pembentukan daerah, telah dirinci lebih lanjut pengaturannya melalui peraturan pemerintah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahn tertentu pada dearah.
Perjalanan sejaarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indonesia dari masa ke masa. Akan tetapi, di sisi lain hal ini dapat dipahami sebagai bagaian dari “exsperimentasi politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode otonomi daerah  Indonesia pasca UU No. 22 Tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU No. 18 Tahun 1956 (yang menganut tentang sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU No. 5 Tahun 1974.
UU yang di sebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelengaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Prinsip yang di pakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang iil seluas-luasnya”, tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab”. Alasannya, pandangan otonomi yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan tidak sersi dengan maksud dan tujuan pembeerian otonomi kepada daerah sesuai dengan perinsip-prinsip yang di gaiskan dalam GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas. Undang-undang ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun, dan baaru di ganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1999 setelah tuntutan reformasi bergulir.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu lengsernya rezim otoriterOrde Baru dan munculnyakehendak masyarakat untuk melakukan reformasi di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan kehendak itu, sidang istimewa MPR Tahun 1998 yang lalu menetapkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelengaran Otonomi Daerah; pengaturan, pembagia, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momentum otonomi daerah di Indonesia semakin mendapatkan tempat setelah MPR RI melakukan amandemen pada Pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua yang secara tegas dan eksplisit bahwa Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik.
Sejalan dengan tuntutan reformasi, tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 Tahun 1999, dilakukan dari revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut Sadu Wasistiono, hal-hal penting ada pada UU No. 32 Tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari kesuluruhan isi UU tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar